TRENDING

Rabu, 15 Maret 2017

TIMSUS KODIM 1620/LOTENG KEMBALI AMANKAN KAYU ILLEGAL

Minggu 12 Maret 2017  Timsus Kodim 1620/Loteng kembali amankan kayu hasil ilegal loging di wilayah Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara Kab. Lombok Tengah. Berawal dari informasi masyarakat kepada  anggota Timsus Kodim 1620/Loteng, yaitu Babinsa Setiling Kec. Batukliang Utara, anggota Timsus Kodim 1620/Loteng langsung melakukan Patroli di Desa Aik Berik. Dalam kegiatan patroli tersebut, anggota Timsus Kodim 1620/Loteng menemukan  olahan kayu hasil illegal logging di hutan lindung Tambing Kekek berupa 15 lembar papan kayu Mahoni dan bekas limbah pengolahannya. Dalam kesempatan tersebut,  Dandim 1620/Loteng Letkol Inf Is Abul Razi  mengatakan bahwa sejak mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan jika kayu illegal loging tersebut akan diangkut pagi-pagi buta, Dandim 1620/Loteng langsung memerintahkan anggota Timsus Kodim 1620/Loteng untuk melakukan pengendapan disekitar lokasi yang dimaksud. 

Sesampai disana  anggota Timsus  tidak menemukan pelaku, diperkirakan para pelaku ini sudah mengetahui akan kedatangan dari Timsus Kodim 1620/Loteng. Barang bukti olahan kayu illegal loging berupa papan Mahoni yang berukuran  25 x 4 x 200 cm ini kemungkinan diolah pada hari  Sabtu sore dan menunggu waktu malam hari untuk di keluarkan atau diangkut keluar dari hutan lindung," terang Dandim 1620/Loteng. Seperti apa yang disampaikan oleh Dandim, pihaknya akan terus melakukan kegiatan patroli di sekitaran wilayah hutan lingdung  yang ada di Lombok Tengah untuk memburu pelaku illegal loging dan mencegah pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merusak alam, karena seperti kita ketahui dampak dari rusaknya hutan sangat membahayakan, tidak hanya dapat menimbulkan bencana seperti banjir dan tanah longsor, kerusakan hutan juga dapat merusak Bumi kita. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat menjaga dan memelihara hutan yang ada di wilayahnya masing-masing demi kelangsungan hidup anak cucu kita kelak. Selanjutnya barang bukti berupa papan kayu Mahoni tersebut dibawa ke kantor Makodim 1620/Loteng untuk proses lebih lanjut.

Posting Komentar

 
Back To Top